Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

  1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
  2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :

  1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
  2. Adanya kesederhanaan hukum.
  3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.

Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :

  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
  3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :

  1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
  5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
  6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.

Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :

  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki  Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :

  1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
  2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.

Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :

No.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi

Negara Serikat

1.

Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat. Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.

2.

Daerah bagiannya berstatus daerah otonom. Daerah bagiannya berstatus negara.

3.

Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang. Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.

4.

Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan  pemerintah pusat. Wewenang membuat UUD ada pada pemerin tah federal dan pemerintah negara bagian.

5.

Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli. Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.

6.

Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas. Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.

Bentuk Kenegaraan
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1.   Serikat Negara (Konfederasi) :
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :

No.

Konfederasi

Negara Serikat

1.

Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota. Kedaulatan ada pada negara federal.

2.

Keputusan yang diambil konfederasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara ang–gota. Keputusan yang diambil pemerintah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara– negara bagian

3.

Negara–negara anggota dapat memisah kan diri. Negara–negara bagian tidak boleh me–misahkan diri dari negara serikat.

4.

Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian. Hubungan antar negara bagian diatur dengan undang–undang dasar.

5.

Tidak ada negara diatas negara Terdapat negara dalam negara.

2.  Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

3.  Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :

  1. Daerah–daerah mandat dahulu.
  2. Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
  3. Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.

Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :

  • Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
  • Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.

4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

5.  Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.

6.  Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :

  1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
  2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.

7.  Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.

35 Responses to Bentuk Negara dan Kenegaraan

  1. Krisna berkata:

    thanks banget ya………. nie bsa nyelesaiin tugasku

  2. yudi berkata:

    makasih,,,,
    tugas sekolah saya jdi tmbah mudah

  3. Movie berkata:

    Thanks banget,
    tugas ku bisa cpet slsei, . . . ,

  4. nadya berkata:

    yee allhamdulilah .
    berkat anda tugas sekolah saya akirnya selesai 🙂

  5. singa berkata:

    thanks ya
    besok ujian

  6. della berkata:

    terimakasih..
    semoga saja besok tugasku tentang materi ini mendapat nilai (plus)..
    amin.. 😀
    tolong do’anya juga yaa.. hehe. 😀

  7. Irma Afiifah berkata:

    apasih perbedaan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan?

  8. eka berkata:

    thanx ea,……..
    q bza ngumpulin tgz

  9. lidia berkata:

    thanks….
    krena sya bsa siap kn tugas klmpok pkn kmi

  10. adhizt ayhuu berkata:

    Makasih banget, ini bisa jadi bahan pelajaran saya buat UTS besok 🙂 😀

  11. sacharissa berkata:

    Thanks a lot.. This is very helpful.. 😀

  12. Zihan oktaviali berkata:

    Umh, sangat membntu skali nih. O’ia, saya di suruh menyebutkan bentuk bentuk negara, dan katanya ada 9, kalo boleh tau apa saja yah ?

  13. tolong carikan data ciribentuk pemerintahan negara indonesia atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya

    • dieks2010 berkata:

      Silahkan anda baca bunyi pasal 6A ayat (1) dan pasal 7 UUD 1945 yang sudah diamandemen, disitulah anda dapat menemukan ciri bentuk pemerintahan negara Indonenesia.

  14. Lutfiana berkata:

    duh makasi ya.. tambahan ilmu buat mid hukum tata negara besok

  15. deni berkata:

    Thanks ya ya for artikelnya!! and finally, i finished my homework 😀

  16. crista berkata:

    bentuk kenegaraan indonesia yg sekarang apa yah ? thx sebelumnya

  17. Tantiyana Liezya berkata:

    Terimakasih banyak atas informasinya..
    ini bermanfaat sekali, karena membantu saya dalam menyelesaikan tugas.

  18. perbedaan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi Nya kok nggak ad ,,,,

  19. sherly berkata:

    mkasih. .akhrny tgas ku slesai jg. .

  20. fyrul berkata:

    makasih ya . . .. . . . . . . , , , , , , ?

    atas informasinx , , , , jadi tugasku bisa selesai

  21. apa bedanya pengertian bentuk negara dan bentuk kenegaraan?

  22. Dewi Lukita berkata:

    makasih yaa tugas ku jadi kelar 🙂
    oh yaa?kalo perbedaan dan persaamaan koloni,trusste,dominion,uni,protektorat dan mandat itu aapa? mita jawaban nyaa 🙂

Tinggalkan Balasan ke Tantiyana Liezya Batalkan balasan