Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Salah satu persyaratan menjadi Guru adalah memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik salah satunya adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Penjelasan pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sedangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian seorang lulusan S-1 atau D-IV yang ingin menjadi guru harus menempuh Pendidikan Profesi terlebih dahulu.

Sebagai dasar hukum penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah :

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Komptensi Guru.
  5. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.

Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup :

  1. Tujuan umum  :  menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  2. Tujuan khusus :  menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pendidikan profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Panduan Pendidikan Profesi Guru. Dalam Panduan tersebut antara lain memuat :

Penyelenggara Program PPG :

Lembaga penyelenggara program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh menteri.

Input Program PPG :

Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut :

  1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa :

Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :

  1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
  2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
  3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: (a). Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza; (b). Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti; (c). Tes Potensi Akademik; (d). Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose); (e). Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG; (f). Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrument asesmen lainnya.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.

Struktur Kurikulum Program PPG :

  1. Dalam hal peserta didik berasal dari S-1 Kependidikan yang PPLnya tidak merupakan bagian dari program S-1 Kependidikan, maka struktur kurikulum program PPG berisi program pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan (lihat tabel 1).
  2. Dalam hal peserta didik berasal dari S1 Kependidikan yang mengintegrasikan PPL ke dalam kurikulumnya maka kurikulum program PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy) serta pemantapan PPL (lihat table 2)

Tabel 1 :

No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan
1. Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)
2. PPL Kependidikan PPL Kependidikan

Tabel 2 :

No S-1 Kependidikan Yang PPLnya sudah di integrasikan ke PPG S-1 kependidikan yang sudah mengintegrasikan PPL
1. Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific pedagogy) Pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy)
2. PPL Kependidikan PPL Kependidikan

Pengintegrasian PPL ke dalam kurikulum S-1 kependidikan dimungkinkan sampai lulusan tahun 2013. Mulai tahun akademik 2009/2010 LPTK sudah dapat memindahkan PPL dari kurikulum S-1 ke dalam kurikulum PPG.

Beban Belajar

Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

  1. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV)kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Isi Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) selengkapnya bisa anda download disini



Tinggalkan komentar