Permendikbud No 59 Tahun 2011 : Kriteria Kelulusan, Penyelenggaraan US/M dan UN

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2011, yang mengatur tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila memenuhi 4 (empat) krteria yaitu :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (mapel) yang teridiri atas : a). kelompok mapel agama dan akhlak mulia; b). kelompok mapel kewarganegaraan dan kepribadian; c). kelempok mapel estetika, dan d). kelompok mapel jasmani, olah raga dan kesehatan;
  3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. Lulus Ujian Nasional.

Kriteria Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M. Adapun Nilai S/M diperoleh dari gabungan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah (NUS/M) dan nilai rata-rata Rapor dengan pembobotan 60% untuk NUS/M dan 40% untuk nilai rata-rata Rapor. Kriteria Kelulusan peserta didik dari ujian nasional ditentukan berdasarkan perolehan NA (Nilai Akhir). NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN (Ujian Nasional) dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dan 60% untuk Nilai UN. Peserta didik  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA dan SMK dinyatakan lulus UN, apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Adapun mata pelajaran diujikan dalam ujian Nasional adalah sebagai berikut :

  • SMA/MA Program IPA : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi;
  • SMA/MA Program IPS : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi;
  • SMA/MA Program Bahasa : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing sesuai pilihan sekolah/madrasah, Antroplogi dan Sastra Indonesia;
  • MA Program Keagamaan : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Fikih dan Hadist;
  • SMK : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi keahlian kejuruan;
  • SMALB : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika;
  • SMP/MTs dan SMPLB : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;
  • SD/MI dan SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;

 Pelaksanaan UN lebih lanjut diatur dalam POS UN. Permendikbud No. 59 tahun 2011  dan POS UN 2012 dapat di download disini. Sedangkan pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan pelaksanaannya diatur dalam POS Ujian Sekolah yang dibuat oleh masing-masing satuan pendidikan. Bagi yang memerlukan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun 2012 dapat pula download disini.

Tinggalkan komentar