Supervisi Pembelajaran

Pengertian supervisi secara etimologis menurut Ametembun (1993), berasal dari dua buah kata super dan vision, Super berati atas atau lebih, sedangkan Vision berarti lihat, tilik atau awasi. Sehingga secara etimologi supervisi mengandung makna, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi.

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.  Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan siswa?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran.

Selain itu, kegiatan supervisi pembelajaran harus membantu guru agar mampu melakukan proses pembelajaran yang berkualitas dan dapat meningkatkan hasil belajar siswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan mandiri. Hal ini senada dengan pendapat Spears (1953) yang menyatakan bahwa supervisi pembelajaran merupakan proses mengupayakan peningkatan proses pembelajaran melalui kerjasama dengan orang yang membimbing siswa, proses melakukan stimulasi perkembangan, dan sebagai media bagi guru untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, supervisi pembelajaran lebih menekankan pada memberi dorongan perbaikan mandiri guru dalam meningkatkan proses pembelajaran.

Fungsi dukungan dalam supervisi pembelajaran adalah menyediakan bimbingan profesional dan bantuan teknis pada guru untuk meningkatkan proses pembelajaran. Logikanya, dengan mengajar lebih baik berarti membantu siswa untuk belajar lebih bermakna, lebih berkualitas, lebihcepat, lebih mudah, lebih menyenangkan, lebih banyak, lebih aplikatif dan efektif. Merujuk dari uraian pendapat di atas dalam panduan ini secara operasional yang dimaksud dengan supervisi akademik adalah kegiatan pembinaan dengan memberi bantuan teknis kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dalam konteks Implementasi Kurikulum 2013, Supervisi akademik secara umum merupakan bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran sehingga guru dapat membantu siswa untuk belajar lebih aktif, kreatif, inovatif, efektif, efisein dan menyenangkan. Dalam konteks kurikulum 2013, kualitas proses pembelajaran yang harus ditingkatkan adalah bagaiman guru membantu peserta didik untuk meningkatkan kemampuan kreativitas mereka melalui kegiatan mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, supervisi pembelajaran ini harus dilakukan secara terencana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa kepala sekolah berkewajiban antara lain : menyusun program supervisi akademik atau pembelajaran, melaksanakan supervisi akademik secara teratur dan berkelanjutan, dan menyusun laporan pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi akademik. Contoh program supervisi akedemik dalam bentuk tamplate dapat diunduh disini!, demikian juga contoh laporan pelaksanaan supervisi akademik dapat diunduh disini!

Tinggalkan komentar